Materi PKN Kelas X Semester 1 Pancasila Sebagai Dasar Negara




Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan dalam mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini mencakup segala aspek, mulai dari pembuatan peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, hingga perilaku warga negara.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, yaitu sebagai:

  • Sumber dari segala sumber hukum: Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila menjadi acuan tertinggi bagi pembentukan hukum.

  • Norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm): Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti Pancasila tidak dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

  • Cita-cita hukum dan moral bangsa: Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi cita-cita dan pedoman moral bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi pokok, antara lain:

  • Pancasila sebagai dasar negara: Artinya Pancasila sebagai norma dasar yang mengatur dan menjadi pondasi bagi penyelenggaraan negara.

  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (way of life): Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam kehidupan nyata.

  • Pancasila sebagai jiwa bangsa: Pancasila menjadi ciri khas, identitas, dan jati diri bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa lain.

  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa: Pancasila memberikan corak dan karakter bagi bangsa Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku.

  • Pancasila sebagai sumber nilai: Pancasila menjadi tolok ukur atau standar nilai dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan atau kebijakan.

  • Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa: Pancasila merumuskan cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia.

4. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang mendalam, yaitu:

  • Pancasila adalah norma hukum tertinggi: Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

  • Pancasila adalah pandangan hidup bangsa: Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Pancasila adalah alat pemersatu bangsa: Dengan keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan, Pancasila hadir sebagai perekat yang menyatukan seluruh elemen bangsa.

  • Pancasila adalah ideologi terbuka: Pancasila mampu berinteraksi dengan perkembangan zaman, namun tetap memegang teguh nilai-nilai dasarnya.

5. Konsekuensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara, maka:

  • Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jika ada peraturan yang bertentangan, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan.

  • Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Termasuk dalam perumusan kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pemerintahan.

  • Setiap warga negara wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Ini mencakup sikap toleransi, gotong royong, musyawarah mufakat, keadilan, dan lain-lain.

Contoh Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari:

  • Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menghargai perbedaan agama, tidak memaksakan agama kepada orang lain, menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

  • Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menolong sesama tanpa memandang latar belakang, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap sopan santun.

  • Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): Menjaga kerukunan antarwarga, mencintai tanah air, menggunakan produk dalam negeri.

  • Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Menyelesaikan masalah dengan musyawarah, menghargai pendapat orang lain, ikut serta dalam pemilihan umum.

  • Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Berperilaku adil terhadap sesama, tidak melakukan diskriminasi, membantu yang membutuhkan.

Komentar

Postingan Populer